Tugas
ke 5 : Perbandingan Konstitusi RIS
1949 dengan UUDS 1950 (Perbedaan dan
Persamaan)
DOSEN
: Prof. Alex A. Koroh
Hari/Tanggal : Senin, 29 Oktober 2012
Konstitusi
merupakan hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan dengan
diberlakukannya dan disahkannya konstitusi yang membentuk Republik Indonesia,
ini merupakan pertanda yang jelas bahwa negara ini dimaksudkan sebagai negara
konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri
sendiri, usaha bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk
pemerintah sendiri yang sah serta usaha menjamin hak-haknya sambil menentang
penyalahgunaan kekuasaan hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitisional,
pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai
kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun
masyarakat yang demokratis.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi
yang berdiri pada tanggal 27 Desember
1949
sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar:
Republik Indonesia,
Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO),
dan Belanda.
Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia
(UNCI)
sebagai perwakilan PBB.
Hingga diubah kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada
tanggal 17 Agustus 1950.
Sejak tanggal 17 Agustus
1950,
konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia, atau dikenal dengan
sebutan UUDS 1950.
UUDS 1950
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia
Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang
Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus
1950
di Jakarta.
Konstitusi ini
dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu
terpilihnya Konstituante
hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955
berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal
membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal 5 Juli
1959,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959,
yang antara lain berisi kembali berlakunya UUD 1945.
Pada negara
federal negara-negara bagiannya punya wewenang untuk membuat UUD sendiri dan
dapat menentukan bentuk organisasinya masing-masing dalam batas-batas yang
tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya. Dalam hal
ini organisasi dari bagian-bagian pada negara-negara kesatuan pada garis
besarnya ditentukan oleh pembuat UU di pusat. Organisasi ini merupakan
pelaksanaan dari system desentralisasi dalam negara kesatuan. Bagian-bagaian
dalam negara kesatuan yang lazimnya disebut sebagai propinsi tidak mempunyai
wewenang untuk membuat UUD sendiri.
Dalam
negara federal wewenang pembuat UU pemerintah pusat federal ditentukan secara
terperinci sedangkan wewenang lainnya pada negara-negara bagian. Sebaliknya
dalam negara kesatuan wewenang secara terperinci terdapat pada
propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara
kesatuan.
|
PERBEDAAN
|
|
|
KONSTITUSI RIS 1949
|
UUDS 1950
|
|
1. Sistematika Penulisan UUD
Mukadimah
terdiri dari 4 alinea disebutkan : Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam
negara yang berbentuk Republik – Federasi. (Alinea ke 3)
Konstitusi
RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
2. Mengenai Bentuk Negara dan
Kedaulatan
RIS
yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi.
(dalam pasal 1 ayat 1 )
Kekuasaan
kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam
pasal 1 ayat 2)
3. Daerah Negara
RIS
meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama :
Negara
Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara
Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan
Batu), Negara Sumatera Selatan.
Suatu
kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Bellitung, Riau,
Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan
Kalimantan Timur. (pasal 2)
4. Alat Kelengkapan Negara
Alat-alat
perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
Presiden,
Menteri-menteri, Senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan
Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat Kelengkapan
Negara
Dalam
konstitusi RIS tidak ada MPR Presiden. Presiden dipilih oleh orang-orang yang
dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian. (pasal 69 ayat 2)
Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang
dukuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
Dalam
Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan
yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak data dijatuhkan oleh parlemen
pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Menteri.
Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana
menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
Senat.
Mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota
senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
DPR.
DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
Mahamah
Agung Indonesia. Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang
federal.
DPA,
tidak ada.
DPK.
DPK diganti dengan nama Dewan Pengawas Keuangan suatu badan yang tugasnya
lebih banyak dititik beratkan pada tindaan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh
presiden dengan kuasa undang-undang federal.
7. Konstituante
Konstituante
dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang
ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota basa
majelis.
8. Penyusun
Konstitusi
RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO.
9. Agama
Dalam
RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
Tidak
ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan
beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
10.
Pertahanan Negara
Lebih
spesifik disebutkan tentara republik Indonesia Serikat bertugas melindungi
kepentingan-kepentingan RIS. (pasal 180 ayat 1)
Pemerintah
tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
Presiden
ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
Pemerintah
jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, menteri pertahanan
dapat ditunjuk merangkap jabatan.
11.
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan parlementer.
12.
Pemerintah Daerah
Dijelaskan
secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan,
pelaksanaan pemerintah, hak, kewajiban, administrasi dan lain-lain.
13.
Undang-undang
Kekuasaan
perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.
|
1. Sistematika Penulisan UUD
Mukadimah
terdiri dari 4 alinea disebutkan : Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam
negara yang berbentuk Negara Republik Kesatuan. (alinea ke 4)
Batang
tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
2. Mengenai Bentuk Negara dan
Kedaulatan
Republik
Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis
dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal 1 ayat 1)
Kedaulatan
RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR.
(dalam pasal 1 ayat 2)
3. Daerah Negara
Republik
Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia. (pasal 2)
4. Alat Kelengkapan Negara
Alat-alat
perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
Presiden
dan Wakil Presiden, Meteri-menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat Kelengkapan
Negara
Tidak
ada MPR
Presiden.
Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. (pasal
45 ayat 3)
Presiden
sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR.
Pemerintah
dapat dijatuhkan oleh presiden (Presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat
dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
Menteri.
Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana
menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan
menteri.
Senat.
Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
DPR.
DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya
ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia
memiliki seorang wakil.
DPA,
tidak ada.
MA.
Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
DPK.
BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas Keuangan suatu badan yang tugasnya
lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6. Hubungan Luar Negeri
Masuk
dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden
hanya dengan kuasa undang-undang.
7. Konstituante
Konstituante
terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasarkan atas
perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki
seorang wakil. (pasal 135 ayat 1)
8. Penyusun
UUDS
1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat
dengan Republik Indonesia.
9. Agama
Negara
berdasarkan ketuhanan YME (pasal 43 ayat 1).
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut
agama dan kepercayaan masing-masing.
10.
Pertahanan Negara
Angkatan
Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara
RI.
Presiden
tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
Presiden
memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
Dalam
keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang Panglima Besar.
11.
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan Parlementer.
12.
Pemerintahan Daerah
Tidak
dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13.
Undang-Undang
Kekuasaan
perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
|
PERSAMAAN
Konstitusi RIS
1949 dan UUDS 1950 pada dasarnya adalah semuanya itu bersifat sementara. Konstitusi RIS atas dasar pertimbangan bahwa
sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS kurang representatif, maka dalam pasal
186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS
bersifat sementara. Sedangkan untuk UUDS 1950 jelas sementara karena adanya
pencantuman kalimat sementara, bisa juga dilihat dalam pasal 134 dimana
diharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah menyusun UUD RI yang akan mengganti UUD yang berlaku
pada saat itu (UUD 1950) hal ini disebabkan karena badan yang menyusunnya
merasa dirinya kurang representatif. Selain sifatnya sementara, persamaan lain
diantaranya adalah sama-sama Undang-Undang Dasar dimana mereka dibuat untuk
menjadi dasar hukum bagi negara (dasar legimitasi) dari kekuasaan yang sah dari
suatu pemerintahan.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar